Jumat, 27 November 2009

BALUK


BALUK
Baluk merupakan suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam hias dan cara membuatnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat tertentu untuk melaksanakan aktivitas kehidupan.

Baluk merupakan rumah adat suku dayak Bidayuh yang sangat berbeda bentuknya dari rumah adat suku-suku dayak lainnya khususnya yang berada di Kalimantan Barat dan umumya suku-suku dayak yang berada di Pulau Kalimantan.
Berbentuk bundar, berdiameter kurang lebih 10 meter dengan ketinggian kurang lebih 12 meter dan disanggah sekitar 20 tiang kayu dan beberapa kayu penopang lainnya serta sebatang tiang digunakan sebagai tangga yang menyerupai titian. Ketinggian ini menggambarkan kedudukan atau tempat Kamang Triyuh yang harus dihormati.

UPACARA ADAT SUKU DAYAK BIDAYUH " NYOBENG "
















" NYOBENG "
Dilaksanakan pada TGL 15 JUNI setiap tahunnya
di Sebujit Kec. Siding Kabupaten Bengkayang

Nyobeng adalah kegiatan Ritual Suku Dayak Bidayuh di daerah Sebujit desa Hlibeui Kecamatan Siding telah dilakukan secara turun temurun merupakan upacara adat Hliniau yaitu upacara adat permohonan berkat, sejahtera, kedamaian, ketentraman dan lain-lain namun upacara adat budaya ini hanya diperuntukan bagi kaum pria sedangkan bagi kaum wanita adat budaya tersebut dinamakan Nambok. Kedua jenis adat budaya ini merupakan upacara adat baluk dan adat padi.

Dalam melakukan permohonan ini diikuti pula dengan acara memandikan tengkorak yang merupakan barang pusaka peninggalan dari nenek moyang yang harus mereka jaga dan hormati, selain itu secara psikhis tujuan dari memandikan tengkorak tersebut agar masyarakat mendapatkan berkat dan kekuatan karena tengkorak yang dimandikan merupakan hasil mengayau (pemotongan kepala disaat melakukan peperangan) yang terjadi pada zaman nenek moyang, tengkorak tersebut merupakan tengkorak musuh yang berstatus sebagai pimpinan atau panglima perang pada masa itu.

Kegiatan ini merupakan gambaran jiwa dimiliki Suku Dayak Bidayuh untuk menghormati atau menghargai titipan leluhur walaupun tengkorak tersebut merupakan tengkorak musuh.




SEJARAH KABUPATEN BENGKAYANG

Kabupaten Bengkayang pada masa penjajahan Belanda merupakan bagian dari wilayah Afdeling Van Singkawang. Pada waktu itu, dilakukan pembagian wilayah administrasi Afdeling yang daerah hukumnya meliputi:
Ø Onder Afdeling Singkawang, Bengkayang, Pemangkat, dan Sambas (daerah Kesultanan Sambas)
Ø Daerah Kerajaan/Panembahan Mempawah
Ø Daerah Kerajaan Pontianak yang sebagian daerahnya adalah Mandor.
Setelah Perang Dunia II berakhir, daerah tersebut dibagi menjadi daerah otonom Kabupaten Sambas yang beribukota di Singkawang. Kabupaten Sambas ini membawahi 4 (empat) kawedanan, yaitu:
Ø Kawedanan Singkawang
Ø Kawedanan Pemangkat
Ø Kawedanan Sambas
Ø Kawedanan Bengkayang

Pada masa pemerintahan RI, menurut Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 mengenai pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat (LNRI Nomor 72 tahun 1959, tambahan LNRI Nomor 1980), terbentuklah Kabupaten Sambas. Wilayah pemerintahan Kabupaten Sambas ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengka-yang sekarang.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Selanjutnya, pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna. Pada waktu itu, wilayah Kabupaten Bengkayang ini meliputi 10 kecamatan.

Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepas 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan kota Singkawang sehingga tinggal menjadi 7 kecamatan. Kemudian, pada tahun 2002, Kabupaten Bengkayang kembali bertambah menjadi 10 keca-matan dengan pembentukan 3 kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Monterado, Kecamatan Teriak, dan Kecamatan Suti Semarang. Pada awal tahun 2004, dari 10 kecamatan yang ada tersebut, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 kecamatan dengan 4 kecamatan barunya, yaitu: Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Lumar, dan Kecamatan Siding. Pada tahun 2006, dari 14 kecamatan dimekarkan kembali menjadi 17 kecamatan. Tiga kecamatan yang baru terbentuk adalah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kecamatan Lembah Bawang, dan Kecamatan Tujuh Belas.

SEJARAH SINGKAT
DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN BENGKAYANG

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pada dasarnya memberi kewenangan yang luas nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam rangka NKRI.
Atas dasar tersebut di atas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang menyusun Perda yang mengatur Dinas-Dinas Daerah (Perda No. 5 Tahun 2000), Kantor dan Badan (Perda No. 6 Tahun 2000) sebagai Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Melalui Perda No. 5 Tahun 2000 maka terbentuklah Dinas Kebudayaan Pariwisata Informasi dan Komunikasi Kabupaten Bengkayang dengan Struktur Organisasi sebagai berikut :

KEPALA DINAS

KEPALA BAGIAN TATA USAHA
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum

SUBDIN KEBUDAYAAN
- Seksi Permuseuman Penggalian dan Inventarisasi Benda Budaya
- Seksi Bina Organisasi

SUBDIN PARIWISATA
- Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata
- Seksi Sarana dan Aneka Wisata
- Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata

SUBDIN INFORMASI KOMUNIKASI
- Seksi Kehumasan
- Seksi Media cetak dan Tradisional
- Seksi Radio Televisi dan Film

Kelompok Jabatan Fungsional

UPTD


Revisi SOTK

Menindak lanjuti hasil pertemuan dengan Bupati Bengkayang tentang Revisi SOTK tanggal 18 Juni 2002 di Pendopo dan Surat Bupati Bengkayang Nomor : 180/1005/HK/2002 tanggal 20 Juni tentang keterangan Bupati Bengkayang atas revisi SOTK Kabupaten Bengkayang pada rapat kerja dengan DPRD pada tanggal 18 Juni 2002 maka untuk menyikapi hal tersebut disampaikan revisi SOTK baru dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Adanya dampak diberlakukannya UU No. 12 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Singkawang sebagai Pemerintah Kota, sedangkan Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten Induk secara otomatis telah terjadi pengurangan wilayah, volume kerja, yang pada akhirnya menyebabkan berkurangnya hasil pendapatan daerah.
2. Kemampuan Daerah yang masih sangat terbatas dalam memfasilitasi unit kerja yang sudah dibentuk.

3. Keterbatasan personil dan kwalitas SDM, Pegawai/Pejabat yang akan menangani unit kerja.

4. Subdin Informasi dan Komunikasi sebelumnya berada pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Informasi dan Komunikasi lebih tepat masuk ke Sekretariat Daerah setingkat eselon IV agar lebih independen melaksanakan tugasnya sebagai sumber informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.

5. Dengan memperhatikan berbagai argumen di atas maka sebagai evaluasi dan kajian terhadap SOTK yang telah berjalan hampir satu tahun, maka diajukan SOTK yang baru dengan strukturnya sebagai berikut :

1. Kepala Kantor dengan eselon III A
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dengan eselon IV A
3. Kepala Sub Bagian Keuangan dengan eselon IV A
4. Kepala Seksi Kesenian dengan eselon IV A
5. Kepala Seksi Permuseuman dengan eselon IV A
6. Kepala Seksi Sejarah Nilai Tradisional dan Bahasa dengan eselon IV A
7. Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata dengan eselon IV A
8. Kepala Seksi ODTW dengan eselon IV A
9. Kepala Seksi Sarana dan Aneka Wisata eselon IV A
10. Kelompok Jabatan Fungsional 9 (sembilan) orang dengan eselon IV A

Setelah dikaji dan dipertimbangkan untuk kelancaran penyelenggaraan tugas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang maka berdasarkan Perda No. 01 Tahun 2003 tentang perubahan pertama kali SOPD dan DPRD Kabupaten Bengkayang maka terbentuklah Struktur baru Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagai berikut :

KEPALA KANTOR
SUB BAGIAN TATA USAHA
SEKSI KEBUDAYAAN
SEKSI OBYEK WISATA DAN PRASARANA PARIWISATA
SEKSI PROMOSI WISATA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kantor Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok yaitu membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok.

Fungsi :
2.1. Perumusan dan kebijakan teknis daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.2. Pelaksanaan koordinasi teknis dengan satuan organisasi terkait sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.3. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugasnya.
2.4. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati.



Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di pandang perlu membentuk dan menata kembali SOPD Kabupaten Bengkayang.
Atas dasar tersebut di atas diterbitkan Perda No. 13 Tahun 2007 sehingga Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang ditingkatkan lagi menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkayang dengan struktur organisasinya sebagai berikut :

KEPALA DINAS

SEKRETARIS
- Sub Bagian Administrasi
- Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan

BIDANG KEBUDAYAAN
- Seksi Penggalian dan Pelestarian Budaya dan Bahasa Daerah
- Seksi Kesenian Tradisional/Modern dan Film

BIDANG PARIWISATA
- Seksi Usaha Jasa Pariwisata, Sarana Prasarana dan Perizinan
- Seksi Promosi ODTW dan kerja sama Dalam dan Luar Negeri

BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
- Seksi Pembinaan Generasi Muda
- Seksi Pembinaan Olahraga

Demikian sejarah singkat Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkayang.