Jumat, 27 November 2009


SEJARAH SINGKAT
DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN BENGKAYANG

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pada dasarnya memberi kewenangan yang luas nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam rangka NKRI.
Atas dasar tersebut di atas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang menyusun Perda yang mengatur Dinas-Dinas Daerah (Perda No. 5 Tahun 2000), Kantor dan Badan (Perda No. 6 Tahun 2000) sebagai Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Melalui Perda No. 5 Tahun 2000 maka terbentuklah Dinas Kebudayaan Pariwisata Informasi dan Komunikasi Kabupaten Bengkayang dengan Struktur Organisasi sebagai berikut :

KEPALA DINAS

KEPALA BAGIAN TATA USAHA
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum

SUBDIN KEBUDAYAAN
- Seksi Permuseuman Penggalian dan Inventarisasi Benda Budaya
- Seksi Bina Organisasi

SUBDIN PARIWISATA
- Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata
- Seksi Sarana dan Aneka Wisata
- Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata

SUBDIN INFORMASI KOMUNIKASI
- Seksi Kehumasan
- Seksi Media cetak dan Tradisional
- Seksi Radio Televisi dan Film

Kelompok Jabatan Fungsional

UPTD


Revisi SOTK

Menindak lanjuti hasil pertemuan dengan Bupati Bengkayang tentang Revisi SOTK tanggal 18 Juni 2002 di Pendopo dan Surat Bupati Bengkayang Nomor : 180/1005/HK/2002 tanggal 20 Juni tentang keterangan Bupati Bengkayang atas revisi SOTK Kabupaten Bengkayang pada rapat kerja dengan DPRD pada tanggal 18 Juni 2002 maka untuk menyikapi hal tersebut disampaikan revisi SOTK baru dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Adanya dampak diberlakukannya UU No. 12 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Singkawang sebagai Pemerintah Kota, sedangkan Kabupaten Bengkayang sebagai Kabupaten Induk secara otomatis telah terjadi pengurangan wilayah, volume kerja, yang pada akhirnya menyebabkan berkurangnya hasil pendapatan daerah.
2. Kemampuan Daerah yang masih sangat terbatas dalam memfasilitasi unit kerja yang sudah dibentuk.

3. Keterbatasan personil dan kwalitas SDM, Pegawai/Pejabat yang akan menangani unit kerja.

4. Subdin Informasi dan Komunikasi sebelumnya berada pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Informasi dan Komunikasi lebih tepat masuk ke Sekretariat Daerah setingkat eselon IV agar lebih independen melaksanakan tugasnya sebagai sumber informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.

5. Dengan memperhatikan berbagai argumen di atas maka sebagai evaluasi dan kajian terhadap SOTK yang telah berjalan hampir satu tahun, maka diajukan SOTK yang baru dengan strukturnya sebagai berikut :

1. Kepala Kantor dengan eselon III A
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dengan eselon IV A
3. Kepala Sub Bagian Keuangan dengan eselon IV A
4. Kepala Seksi Kesenian dengan eselon IV A
5. Kepala Seksi Permuseuman dengan eselon IV A
6. Kepala Seksi Sejarah Nilai Tradisional dan Bahasa dengan eselon IV A
7. Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata dengan eselon IV A
8. Kepala Seksi ODTW dengan eselon IV A
9. Kepala Seksi Sarana dan Aneka Wisata eselon IV A
10. Kelompok Jabatan Fungsional 9 (sembilan) orang dengan eselon IV A

Setelah dikaji dan dipertimbangkan untuk kelancaran penyelenggaraan tugas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang maka berdasarkan Perda No. 01 Tahun 2003 tentang perubahan pertama kali SOPD dan DPRD Kabupaten Bengkayang maka terbentuklah Struktur baru Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagai berikut :

KEPALA KANTOR
SUB BAGIAN TATA USAHA
SEKSI KEBUDAYAAN
SEKSI OBYEK WISATA DAN PRASARANA PARIWISATA
SEKSI PROMOSI WISATA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kantor Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok yaitu membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok.

Fungsi :
2.1. Perumusan dan kebijakan teknis daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.2. Pelaksanaan koordinasi teknis dengan satuan organisasi terkait sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.3. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugasnya.
2.4. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati.



Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di pandang perlu membentuk dan menata kembali SOPD Kabupaten Bengkayang.
Atas dasar tersebut di atas diterbitkan Perda No. 13 Tahun 2007 sehingga Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang ditingkatkan lagi menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkayang dengan struktur organisasinya sebagai berikut :

KEPALA DINAS

SEKRETARIS
- Sub Bagian Administrasi
- Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan

BIDANG KEBUDAYAAN
- Seksi Penggalian dan Pelestarian Budaya dan Bahasa Daerah
- Seksi Kesenian Tradisional/Modern dan Film

BIDANG PARIWISATA
- Seksi Usaha Jasa Pariwisata, Sarana Prasarana dan Perizinan
- Seksi Promosi ODTW dan kerja sama Dalam dan Luar Negeri

BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
- Seksi Pembinaan Generasi Muda
- Seksi Pembinaan Olahraga

Demikian sejarah singkat Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkayang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar